Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pengantar RT/RW bagi Penduduk Warga Negara Indonesia
- Ijin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
- Foto kopi atau menunjukan kutipan akta nikah/kutipan akta perkawinan.
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh instansi Pelaksana bagi warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena Pindah.
- Surat Pengantar Desa.
- Surat Pindah yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga ASLI, apabila hilang melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Mengisi Formulir F-1.01 Isian Data Keluarga yang diisi dan ditandatangani oleh Kepala Keluarga diketahui Kepala Desa.
- Mengisi Formulir F-1.05 bila ada perubahan Data Kependudukan bermeterai Rp. 6.000,- dilampiri fotocopy Akta Nikah, Akta Kelahiran/Surat Kelahiran, Akta Perceraian, Ijazah.
- Mengisi Formulir F-1 15 Isian Data Permohonan Kartu Keluarga yang diisi dan ditandatangani oleh Kepala Keluarga diketahui Kepala Desa.
- Mengisi Formulir F.1 03/F.1 06 bila ada penambahan Anggota Keluarga ditandatangani oleh Kepala Keluarga diketahui Kepala Desa.
Persyaratan Surat Pindah Luar Kabupaten/Provinsi
- Surat Pengantar RT/RW
- Surat Pengantar Desa
- KK Asli dan KTP Asli
- Pas Photo 4×6 sebanyak 7 Lembar
- Surat Kuasa (Bermeterai) apabila pemohon tidak mengurus secara langsung
- Formulir F 1.33 dan F1.34
- Foto Copy Surat Nikah (bagi yang sudah nikah)
- SKCK
Permohonan KK dan KK Pindah Datang Luar Kabupaten/Provinsi
- Surat Pengantar RT/RW
- Surat Pengantar Desa
- KK Asli dan KTP Asli
- Mengisi Formulir F-1.21 diketahui Kepala Desa
- Surat Pindah dari daerah asal (belum kadaluwarsa)
- Mengisi F.1.01 dan F-1.15 apabila menginduk ke salah satu KK
- Mengisi F.1.01 dan F-1.15 apabila permohonan KK sendiri
- Bila ada penambahan anggota keluarga maka mengisi F.1.03
- Berkas permohonan pindah datang diketahui Kecamatan kemudian dibawa ke Kantor DINDUKCAPIL Kab. Banyumas untuk diproses KK sementara selanjutnya berkas pindah di daftar ke Kecamatan untuk diprose KK/KTP Asli.
Sumber :
http://www.kependudukancapil.go.id/index.php/produk-a-layanan/kartu-tanda-penduduk
Brosur Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas, email: kalibagor@banyumaskab.go.id