Kartu Keluarga (KK)

Contoh Kartu Keluarga

 

Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

  • Surat Pengantar RT/RW bagi Penduduk Warga Negara Indonesia
  • Ijin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
  • Foto kopi atau menunjukan kutipan akta nikah/kutipan akta perkawinan.
  • Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh instansi Pelaksana bagi warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena Pindah.
  • Surat Pengantar Desa.
  • Surat Pindah yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga ASLI, apabila hilang melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Mengisi Formulir F-1.01 Isian Data Keluarga yang diisi dan ditandatangani oleh Kepala Keluarga diketahui Kepala Desa.
  • Mengisi Formulir F-1.05 bila ada perubahan Data Kependudukan bermeterai Rp. 6.000,- dilampiri fotocopy Akta Nikah, Akta Kelahiran/Surat Kelahiran, Akta Perceraian, Ijazah.
  • Mengisi Formulir F-1 15 Isian Data Permohonan Kartu Keluarga yang diisi dan ditandatangani oleh Kepala Keluarga diketahui Kepala Desa.
  • Mengisi Formulir F.1 03/F.1 06 bila ada penambahan Anggota Keluarga ditandatangani oleh Kepala Keluarga diketahui Kepala Desa.

 

Persyaratan Surat Pindah Luar Kabupaten/Provinsi

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Pengantar Desa
  3. KK Asli dan KTP Asli
  4. Pas Photo 4×6 sebanyak 7 Lembar
  5. Surat Kuasa (Bermeterai) apabila pemohon tidak mengurus secara langsung
  6. Formulir F 1.33 dan F1.34
  7. Foto Copy Surat Nikah (bagi yang sudah nikah)
  8. SKCK

Permohonan KK dan KK Pindah Datang Luar Kabupaten/Provinsi

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Pengantar Desa
  3. KK Asli dan KTP Asli
  4. Mengisi Formulir F-1.21 diketahui Kepala Desa
  5. Surat Pindah dari daerah asal (belum kadaluwarsa)
  6. Mengisi F.1.01 dan F-1.15 apabila menginduk ke salah satu KK
  7. Mengisi F.1.01 dan F-1.15 apabila permohonan KK sendiri
  8. Bila ada penambahan anggota keluarga maka mengisi F.1.03
  9. Berkas permohonan pindah datang diketahui Kecamatan kemudian dibawa ke Kantor DINDUKCAPIL Kab. Banyumas untuk diproses KK sementara selanjutnya berkas pindah di daftar ke Kecamatan untuk diprose KK/KTP Asli.

 

Sumber :
http://www.kependudukancapil.go.id/index.php/produk-a-layanan/kartu-tanda-penduduk

Brosur Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas, email: kalibagor@banyumaskab.go.id