Banyumas – Bertempat di pendopo Kecamatan Banyumas (21/9) sedang berlangsung sosialisasi “Ayo Kenali dan Gunakan Lembaga Jasa Keuangan” bersama TPAKD Kab. Banyumas yang terdiri dari Lembaga OJK, Lembaga Perbankan Syariah, Lembaga keuangan pasar modal, Assosiasi Perusahaan Asuransi Jiwa, dan Assosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, Lembaga Pegadaian dan Dana Pensiun.
Tujuan mengenalkan kegiatan lembaga-lembaga keuangan ini untuk mengenalkan berbagai bentuk produk yang ada dan bisa dimiliki oleh masyarakat secara legal dan terdaftar dibawah pengawasan penuh oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kelompok Kerja Sosialisasi dan Edukasi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kab. Banyumas berharap kepada seluruh masyarakat dlm kebutuhannya harus selektif dan berhati-hati serta bijak dalam memilih berbagai produk dana.
Dari beberapa pertanyaan peserta sosialisasi tentang berbagai aktivitas koperasi-koperasi yang beredar masuk di wilayah desa-desa saat ini sangat meresahkan dalam peredarannya kadangkala prakteknya merugikan. Dari pihak OJK, Bambang menuturkan “Koperasi berhubungan dengan regulasi LKM, diluar otorisasi dan pengawasan kami” diluar wilayah kami, diatur langsung oleh Dinas Koperasi.
Direktorat pengawas untuk Badan Kredit Desa (BKD) dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) juga sudah di bentuk, sosialisasi dan edukasi bagian dari usaha preventif agar tidak terjadi permasalahan yang berhubungan dengan lembaga keuangan dan ini adalah cara OJK memberikan pemahaman kepada masyarakat.