Purwokerto – Badan Kredit Desa (BKD) sebagai lembaga jasa keuangan di desa-desa wilayah Kabupaten Banyumas masih harus segera beralih status menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sesuai peraturan dan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang pemenuhan ketentuan dan transformasi BKD yang diberikan statusnya sebagai BPR.
“Jika BKD tidak mampu memenuhi syarat untuk menjadi BPR nantinya, maka harus segera menentukan pilihan untuk menjadi Bumdes, koperasi, ataupun Lembaga Keuangan Mikro (LKM),” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Wahyu Dewanto dan dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Administrasi Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Nugroho Purwoadi hari ini, Jumat (9/9).
Dalam rapat koordinasi penyelenggaraan Badan Kredit Desa (BKD) bagian dari tindak lanjut hasil rapat sebelumnya pada tanggal 24 Agustus oleh badan pengawas dan perwakilan Pemdes/Kelurahan bersama wakil bupati Banyumas.
Bertempat di Aula Kelurahan Karangpucung Kecamatan Purwokerto Selatan, rapat koordinasi ini juga dihadiri pihak perwakilan Otorisasi Jasa Keuangan (OJK). “Peraturan dan surat edaran OJK tentang pemenuhan ketentuan BPR dan transformasi BKD yang diberikan status sebagai BPR akan dijalankan,” tutur Risty dari OJK. Dia juga menjelaskan, didalam POJK salah satunya BKD wajib memenuhi ketentuan BPR. Diantaranya mencakup kelembagaan, prinsip kehati-hatian, pelaporan dan transparansi keuangan serta penerapan standar akuntansi paling lambat akhir tahun 2019. “Bagi Pemerintah Desa yang mempunyai BKD saat ini belum mempertimbangkan untuk memenuhi ketentuan BPR, dapat memilih untuk merubah status yang lain tanpa paksaan dari pihak OJK,” jelasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Desa Kanding Kecamatan Somagede Awal Nurhandoko yang ikut berpendapat dalam forum tadi siang juga mengatakan, “hendaknya keberadaan BKD di kelurahan dan Desa dibedakan karena prinsip kewenangan desa dan Amanah UU Desa”. Jelas bahwa BKD di setiap desa saat ini dalam transformasinya harus bisa menguatkan BUMDes. Dalam peralihan pengelolaan BKD saat ini adalah moment yang tepat untuk dijadikan salah satu unit usaha mikro di lembaga BUMDes, tegasnya. harapannya kedepan dalam pelaksanaan regulasi ini juga harus bersinergi dengan UU Desa, baik produk dan aturan hukum di Kementrian Desa, tidak hanya sesuai kebjiakan Kementrian Keuangan saja karena ini berbicara lembaga di desa dan aset warga desa.
Access to finance! Bentuk inklusi akses permodalan di desa
Mari berkolaborasi dalam misi inklusi akses kemandirian warga desa