Bidang ManaJemen

Memfasilitasi peningkatan kemampuan, utamanya masyarakat di desa-desa dalam suatu kawasan untuk bisa melakukan kerja sinergis sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan. mencakup aspek pemberdayaan dan kelembagaan.

  • Memampukan (empowering) desa, masyarakat antar desa sebagai pelaku utama pembangunan, baik kemampuan menyediakan sumberdaya, kesempatan, pengetahuan, dan keterampilan, maupun membangun rasa kepemilikan bersama (community ownership) terhadap aset dan potensi antar desa.
  • Menempatkan perspektif kelembagaan tersebut untuk mendorong masyarakat menemukenali potensi pengembangan usaha ekonomi berkelanjutan. Yakni model usaha ekonomi lokal yang berbasis pada keseimbangan lingkungan dengan tujuan memenuhi kebutuhan bersama.

Bidang Teknis

Memastikan terpenuhinya ketentuan normatif setiap tahap pembangunan kawasan perdesaan sebagaimana ditetapkan dalam Permendesa PDTT Nomor 5 Tahun 2016.

Kerja Advokasi

  • Mempengaruhi pihak-pihak terkait untuk memberikan jaminan kepastian berlakunya sebuah kesepakatan atau keputusan bersama sesuai norma yang berlaku.
  • Memfasilitasi upaya-upaya desa untuk melakukan musyawarah antar desa atau menyusun rencana kerja sama antara desa untuk mengajukan usulan prioritas pembangunan kawasan perdesaan.

Penguatan Fungsi Koordinasi

Memfasilitasi fungsi koordinasi dan komunikasi antar pihak yang berkepentingan dalam pembangunan kawasan perdesaan.

 

—————————
Acuan/regulasi pembentukan BUMDesa dan BUMDesa Bersama yakni:
1) 
UU RI No 6/2014 tentang DESA;
2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

Membidik Konsep dan Landasan Pola Kemitraan Melalui Program Pemberdayaan Ekonomi Pedesaan

 

Kemitraan adalah salah satu upaya untuk memberdayakan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), yang merupakan kerjasama antara usaha kecil dengan usaha menengah atau besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Usaha menengah dan besar melaksanakan kemitraan dengan usaha kecil baik yang memiliki maupun yang tidak memiliki keterkaitan. Pelaksanaan hubungan kemitraan itu diupayakan ke arah terwujudnya keterkaitan usaha. Kemitraan dilaksanakan dengan disertai pembinaan dan pengembangan dalam salah satu atau lebih bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, Sumber Daya Manusia (SDM), dan teknologi.

Dalam melaksanakan hubungan kemitraan kedua belah pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara. Untuk menciptakan peran yang sepadan dalam kemitraan diperlukan hubungan yang langgeng antara UKM dan usaha besar. Karena itu kemitraan harus didasari:

  • Kaidah saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan;
  • Hubungan yang bersifat langsung antara para pelaku usaha terkait;
  • Berorientasi pada peningkatan daya saing.

Secara alamiah kemitraan yang demikian akan terwujud dengan sendirinya, jika outsourching lebih menguntungkan bagi usaha besar. Prinsip lebih menguntungkan tersebut bersumber atas gabungan dari aspek harga, mutu, dan delivery dengan cara outsourching dibandingkan dengan menghasilkan sendiri.

Situasi lebih menguntungkan tersebut, bukannya tidak terjadi, tetapi sering dimanfaatkan perusahaan atau perorangan dalam manajemen perusahaan bersangkutan. Kenyataan ini menunjukkan bahwa perlu peran pemerintah, melalui kebijakan dan langkah-langkah yang lebih terarah, sehingga kemitraan tercipta dari upaya bersama yang berlangsung terus-menerus. Peran pemerintah memang tetap dibutuhkan untuk mengkoreksi apa yang disebut dengan kegagalan pasar. Tetapi seiring dengan peran atau campur tangan tersebut perlu pula dijaga agar tidak terjadi hambatan bagi perkembangan ekonomi secara keseluruhan.

Pokok-pokok Kebijakan Pola Kemitraan Program Pemberdayaan Ekonomi Pedesaan Menuju BUMDes

Pokok-pokok kebijakan dan mekanisme pola kemitraan pada program pemberdayaan ekonomi pedesaan adalah sebagai berikut:

  • Dasar kemitraan adalah business like, sukarela, disiplin dan saling menguntungkan;
  • Pelaksanaan pola kemitraan adalah masing-masing pelaku UKM pedesaan dan secara bersama untuk hal-hal yang khusus;
  • Target calon mitra adalah UKM pedesaan yang sudah terkait dan menumbuhkan UKM-UKM baru, baik di tingkat masyarakat/rumah tangga maupun di tingkat desa (minimal 5 unit Kelompok Usaha Ekonomi Produktif (KUEP) per desa);
  • Masing-masing UKM Pedesaan akan didorong untuk membentuk kelembagaan KUEP serta memberikan dukungan bisnis pola kemitraan yang riil dan dana pembinaan sebagai penambahan modal yang diperlukan;
  • Bagi yang sudah terkait bentuk kemitraannya akan berupa pembinaan, pengembangan, dan penambahan volume order bisnis;
  • Bagi UKM Pedesaan yang belum terkait maupun untuk penumbuhan pelaku-pelaku usaha baru, maka didorong agar masing-masing KUEP, sendiri atau bersama-sama, dapat memberikan bantuan umum seperti pelatihan, konsultasi serta bantuan perkuatan bisnis, yang intinya memberikan dukungan kepastian pasar, bantuan teknis (mutu, design) dan dukungan akses keuangan;
  • Pada saat mereka (KUEP) mampu mandiri mengakses pasar, maka mereka bukan prioritas binaan lagi.

BUMDes dalam asas kemitraan, dikelompokkan menjadi 5 (lima) bagian, sebagai berikut:

a. Subsidiaritas

Kemitraan dirancang hanya sebagai bagian dari keseluruhan upaya pengembangan KUEP dan UKM anggotanya. Kemajuan sangat tergantung dari ketersediaan kebijakan pemerintah yang mendukung dan potensi pengembangan dari KUEP-KUEP yang menjadi mitra usaha mandiri menuju kemandirian usaha.

b. Kebersamaan

Kemitraan terbuka bagi dan diharapkan didukung oleh semua pengusaha besar yang berpotensi menjadi pemrakarsa disemua sektor usaha, apakah BUMN, swasta, koperasi atau patungan, apakah di pusat atau di daerah. Jika pun pada permulaan kemitraan dipelopori oleh sejumlah pengusaha besar saja. Kepeloporan ini dimaksud sebagai panutan yang akan diikuti oleh pengusaha besar lainnya.

c. Sukarela

Kepesertaan dalam kemitraan (pemrakarsa atau mitra usaha) bukanlah kewajiban legal. Tetapi logika persaingan dan kepentingan usaha, terutama kepentingan jangka panjang, diharapkan akan mendorong kedua belah pihak untuk menjalin kemitraan.

d. Keuntungan Timbal Balik

Kemitraan ini digalang untuk memberikan bagi kedua pihak yang terlibat. Keuntungan timbal balik inilah yang dapat melahirkan kemitraan yang langgeng. Kemitraan tidak dimaksud sebagai wahana transfer sumber secara sepihak dari pemrakarsa kepada mitra usaha (BUMDes). Transfer seperti itu tidak mungkin menjangkau kalangan yang luas dengan manfaat yang bertahan lama/

e. Desentralisasi

Kemitraan diselenggarakan secara desentral. Masing-masing pengusaha besar bersama mitra usahanya (BUMDes) merancang sendiri kemitraan masing-masing. Pengurus BUMDes berperan hanya sebagai penggalangan dialog, penghubung, penggerak dan pemantau pelaksanaan kemitraan.

Kemitraan pada dasarnya adalah kerjasama yang saling menguntungkan antara pengusaha besar yang menjadi pemrakarsa dan BUMDes (KUEP beserta UKM anggotanya) yang menjalin mitra usahanya. Melalui pola kemitraan ini pengusaha besar diharapkan dapat memperbaiki efisiensi usaha yang timbul karena spesialisasi, sedangkan UKM Pedesaan memetik keuntungan karena percepatan pengembangan usaha melalui akses sumber dan kompetensi bisnis pengusaha besar.

Dengan kata lain, Kemitraan pada hakekatnya adalah sharing dari kompetensi strategis dan fungsional dan atau pemandu (pooling) sumber-sumber kritikal bagi sukses UKM Pedesaan. Sesuai kebutuhan spesifik UKM Pedesaan yang menjadi mitra usaha dan kemampuan pengusaha besar yang menjadi pemrakarsa, pemandu sumber-sumber (pooling of resources) dan sharing dari kompetensi dapat mengambil bentuk, antara lain:

  • Sharing kompetensi (produk/operasi, teknologi, pemasaran, keuangan, SDM);
  • Subkontrakting atau outsourching produk, komponen atau jasa/layanan yang dibutuhkan pengusaha besar;
  • Pasokan barang atau jasa/layanan oleh pengusaha besar untuk diperdagangkan lebih lanjut oleh BUMDes (KUEP dan UKM Pedesaan);
  • Usaha patungan, dimana UKM pedesaan yang tergabung dalam KUEP ikut sebagai pemegang saham dalam perusahaan tertentu yang diprakarsai bersama;
  • Bentuk-bentuk lain seperti waralaba, original equipment manufacturing, kerja sama lisensi dan kontrak manajemen.

Pihak-pihak dalam Pola Kemitraan Program Pemberdayaan Ekonomi Pedesaan Menuju BUMDes

  • Pemrakarsa, termasuk pengusaha besar swasta, BUMN maupun koperasi berbadan hukum yang bersedia menjalin kemitraan dengan BUMDes (KUEP dengan UKM Pedesaan anggotanya);
  • Mitra Usaha, yaitu UKM Pedesaan perorangan dan atau KUEP dari seluruh wilayah program pemberdayaan ekonomi dapat dipertimbangkan menjadi peserta dalam BUMDes ini asalkan bersedia menjalin kemitraan dengan pengusaha besar, dan mempunyai potensi pertumbuhan seperti ditunjukkan melalui laporan usahanya, rekam jejak (track record);
  • UKM baru, BUMDes dititikberatkan pada percepatan pertumbuhan UKM Pedesaan yang sudah ada. Tetapi dalam hal-hal tertentu dapat juga mencakup UKM Pedesaan baru yang menguasai sumber atau kompetensi tertentu yang layak dikerjasamakan dengan pengusaha besar. Dalam hal demikian, pengurus BUMDes menghubungkan UKM Pedesaan baru tersebut dengan pengusaha besar yang berminat seperti diharapkan oleh pemerintah.

Referensi:

http://www.academia.edu/11104163/Permendesa_No_4_Tahun_2015_tentang_BADAN_USAHA_MILIK_DESA_BUM_DESA

http://www.kompasiana.com/jhanesharry/membidik-konsep-dan-landasan-pola-kemitraan-melalui-program-pemberdayaan-ekonomi-pedesaan_54fd1baaa333112f3550f831

Dashboard Tim Kerjasama Antar Desa secara mandiri menjalin aliansi strategis dengan berbagai pihak, mitra usaha/investor/development, K/L dan Lembaga Konsultan, pengembang training untuk mendampingi dan membantu Pemerintah Desa dalam menjalankan langkah strategis pengembangan kerjasama BUM Desa Bersama di Kabupaten Banyumas. silahkan klik: http://www.bumdesbersama.id/bergabung/