Festival desa teknologi informasi dan komunikasi (Destika) 2014 di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka telah selesai kami ikuti (Pemdes Wlahar Wetan). Festival DesTIKa ini sangat bermanfaat bagi kami selaku Pemerintah Desa sebagai ajang pertukaran informasi, pengalaman, dan saling menguatkan visi dan misi kami dalam menjalankan program kerja.
Berbagai isu-isu strategis yang di ungkapkan oleh narasumber di acara dan kelas-kelas workshop yang diselenggarakan banyak memberikan bekal kepada kami untuk menata dan mempersiapkan berbagai langkah dan kebijakan untuk rencana kerja kedepan. Rumusan yang tidak kalah menariknya yang kami titikberatkan untuk kinerja kita ke depan yakni Akuntabilitas dan Transparasi dalam menjalankan urusan kepemerintahan dan kepentingan masyarakat desa Wlahar Wetan sesuai amanat Undang-Undang Desa. Di dalam menjalankan kewenangan disertai dengan penyerahan dan pengalihan pendanaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia (SDM) dalam kerangka desentralisasi fiskal sangat berimplikasi langsung nantinya dengan pertanggungjawaban serta pengelolaannya.
Untuk merealisasikan akuntabilitas dan transparasi di dalam pengaturan pengelolaan dan pertangungjawaban kewenangan tersebut perlu beberapa aksi penting dan langkah kerja sebagai alat untuk melakukan transparasi dalam mewujudkan akuntabilitas publik untuk mencapai good governance, kita bisa memulai dari sisi accounting for governance yang meliputi Penyusunan APBDes berbasis prestasi kerja di setiap bidang atau kinerja pemerintah desa yang dilakukan berdasarkan pencapaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan. Dalam penyelenggaraannya, pemerintah desa harus dituntut lebih responsif, transparan, dan akuntabel terhadap kepentingan masyarakat.
Akuntabilitas membutuhkan keterbukaan dan kejelasan serta keterhubungan dengan kebebasan media. Aplikasi akuntabilitas atau bertanggung-jawab/bertanggung-gugat dalam penyelenggaraan pemerintahan diawali pada saat penyusunan program pelayanan publik dan pembangunan (program accountability), pembiayaannya (fiscal accountability), pelaksanaan, pemantauan dan penilaiannya (process accountability) sehingga program tersebut dapat memberikan hasil atau dampak seoptimal mungkin sesuai dengan sasaran atau tujuan yang ditetapkan (outcome accountability).
Para penyelenggara pemerintahan desa hendaknya menerapkan prinsip akuntabilitas dalam hubungannya dengan masyarakat/publik (outwards accountability), dengan perangkat desa yang ada di dalam instansi pemerintahan itu sendiri (downwards accountability), dan kepada atasan mereka yakni kepala desa (upwards accountability). Berdasarkan substansinya, prinsip bertanggung-jawab/bertanggung-gugat mencakup akuntabilitas administratif seperti penggunaan sistem dan prosedur tertentu (administrative accountability), akuntabilitas hukum (legal accountability), akuntabilitas politik antara eksekutif kepada legislatif desa/BPD (political accountability), akuntabilitas profesional seperti penggunaan metode dan teknik tertentu (professional accountability), dan akuntabilitas moral (ethical accountability). Apabila semua yang dikatakan di atas dapat terpenuhi, maka akan tumbuh kepercayaan kepada perangkat desa dan keandalan lembaga pemerintahan desa yang ada.
Aparatur pemerintah desa harus mampu mempertanggungjawabkan pelaksanaan kewenangan yang diberikan di bidang tugas dan fungsinya. Pemerintah desa harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan, program dan kegiatannya yang dilaksanakan atau dikeluarkannya termasuk pula yang terkait erat dengan pendayagunaan ketiga komponen dalam birokrasi pemerintahan, yaitu kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan, dan sumber daya manusianya. Selain itu, akuntabilitas juga berkaitan erat dengan pertanggungjawaban terhadap efektivitas kegiatan dalam pencapaian sasaran atau target kebijaksanaan atau program. Dengan demikian, tidak ada satu kebijaksanaan, program, dan kegiatan yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah desa yang dapat lepas dari prinsip ini.
Sesuai dengan Visi kami di tahun 2013-2019 dalam mewujudnya Wlahar Wetan Yang Sejahtera dan berbudaya Menuju Kemandirian Kelembagaan Kemasyarakatan Desa Serta Tercapainya Good Local Governance Dan Clean Government, sangatlah tepat sekali sejalan dari hasil komitmen bersama seluruh peserta desa-desa se-nusantara dalam acara desTIka 2014 di Majalengka, untuk mengimplentasikan diri dalam rumusan aksi dan reaksi dalam bentuk tata kelola kepemerintahan di desa masing-masing sesuai amanat UU Desa.