Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa yang bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam mewujudkan masyarakat desa sebagaimana dinyatakan dalam Ketentuan Umum Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa ). Hal tersebut juga disebutkan dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (selanjutnya disebut Permendagri 18/2018) menyatakan bahwa jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) paling sedikit meliputi:
- Rukun Tetangga;
- Rukun Warga;
- Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
- Karang Taruna;
- Pos Pelayanan Terpadu; dan
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018 menyatakan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. RT dan RW sebagai bagian dari LKD memiliki tugas sebagaimana ketentuan dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Permendagri 18/2018, yaitu:
- Membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
- Membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
- menyelesaikan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Pertemuan warga ditingkat RT di wilayah Desa Wlahar Wetan rutin diselenggarakan baik setiap bulan sekali atau ada yang menyelenggarakan setiap selapanan (40 hari) sekali, Di Desa Wlahar Wetan Kepala Desa dan Perangkat Desa secara bergiliran rutin menyambangi warganya dalam kegiatan tersebut khususnya para Kepala Dusun/ Kadus.
Sobirin selaku Kepala Dusun 1 dalam sambutannya di salah satu kegiatan pertemuan RT di wilayah Dusun 1 menyampaikan bahwa RT merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang ada di desa yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga berfungsi sebagai perantara penyediaan kebijakan, program, dan kegiatan-kegiatan pemerintah desa, daerah maupun nasional maka dari itu Pemerintah Desa sangat mengapresiasi atas upaya yang telah diupayakan oleh lembaga RT dan juga kerjasama yang telah terjalin selama ini.
Ditempat lain Triyono Emansipraja selaku Kepala Dusun 2 yang juga menghadiri pertemuan RT di wilayah Dusun 2 menyampaikan bahwa kegiatan pertemuan yang rutin dilaksanakan agar terus dilestarikan karena hal tersebut sangat penting diantaranya sebagai media interaksi dan silaturahmi antar warga, sebagai ajang bermusyawarah guna penyelesian permasalahan dilingkungan serta untuk menyerap informasi dari Pemerintah dan menyalurkan gagasan/aspirasi warga masyarakat serta mengajak untuk senantiasa menjaga keamanan, ketertiban dan kerukunan warga masyarakat.