Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa (IPPD) adalah laporan Kepala Desa atas penyelenggaraan pemerintah desa yang disampaikan  secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran. IPPD merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akuntabiltas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas Akuntabel). Hakikat dari pelaporan ini adalah Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek: hukum, administrasi, maupun moral. Pelaporan pengelolaan keuangan desa menjadi kewajiban Pemerintah Desa sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelengaraan pemerintahan desa.

Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) Desa Wlahar Wetan Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas Tahun 2022, ini merupakan bahan evaluasi dan tolak ukur dalam menentukan Rencana Kegiatan Tindak Lanjut, bagi Desa Wlahar Wetan khususnya dan pada umumnya sebagai bahan kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam menentukan program dan kegiatan pada Tahun Anggaran berikutnya.

Sehubungan di Tahun 2022 masih dalam suasana pandemi Covid 19, kami telah berusaha semaksimal mungkin terkait dengan proses Penyelenggaraan Pemerintahan dan atau penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat desa, pembangunan fisik maupun bidang pembangunan non fisik.

Pemerintah Desa Wlahar Wetan sendiri menyadari bahwa dalam proses pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai dengan target yang ditentukan dalam RPJMDes dan RKPDes juga Visi dan Misi Desa Wlahar Wetan, kami banyak menghadapi kendala, sehingga hasil yang dicapai masih jauh dari sempurna. Hal tersebut tentu saja tidak terlepas dari kelemahan dan kekurangan kami yang masih banyak membutuhkan arahan bimbingan serta pembinaan dari pihak terkait.