
Wlahar Wetan 7 Januari 2025- Badan Permusyawaratan Desa wlahar Wetan menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) Insidentil validasi dan penetapan hasil pendataan calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT-DD) tahun 2025, yang dihadiri oleh wakil utusan dari masyarakat Desa Wlahar Wetan serta unsur lain yang terkait diantaranya Kepala Desa dan perangkat desa, Anggota BPD, LPMD, BABINSA,BHABINKAMTIBMAS serta para Ketua RW dan RT se Desa Wlahar Wetan.
Ketua BPD Desa Wlahar Wetan Drs.H.SUWARTO, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Desa atas fasilitasinya sehingga Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) BLT DD dapat dilaksanakan dan diharapkan dapat menyepakati hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan BLT DD Tahun 2025. Kepala Desa Wlahar Wetan Bpk.SLAMET menyampaikan sambutan yang kedua, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah sebagai bentuk implementasi dari Fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2025 yang penggunaannya diantaranya adalah untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT DD)., pemberian Bantuan Langsung Tunai Desa bagi keluarga miskin ekstrem merupakan upaya untuk mengurangi beban pengeluaran dari masyarakat.
Materi atau topik yang dibahas dalam forum ini adalah Sosialisasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2025, Pembahasan dan validasi data calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa, Penyepakatan mekanisme penyaluran BLT-DD.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik selanjutnya seluruh peserta memutuskan dan dapat menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi Keputusan dari Musyawarah Desa Khusus ini, yaitu Tervalidasi dan ditetapkannya Calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT DD) tahun 2025 yaitu sejumlah 18 orang keluarga penerima manfaat dengan besaran Rp300.000,,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan yang diberikan selama 12 (dua belas) bulan per keluarga penerima manfaat.(MB)


