Tak banyak desa yang mampu kembangkan kebijakan tata ruang. Desa justru sibuk dengan pengelolaan, terutama pelaporan, dana desa. Rezim administrasi menjadi kerja utama, sementara urusan tata ruang skala desa masih jadi isu pinggiran.
Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan sejumlah kewenangan pada desa sebagai wujud pengakuan dan penghormatan pada desa. Urusan tata ruang skala desa menjadi kewenangan lokal desa. Hal itu ditegaskan oleh Peraturan Menteri Desa (Permendesa) No 1 tahun 2015 menegaskan tata ruang skala desa sebagai kewenangan desa.
Kewenangan utama desa berupa kewenangan desa hak asul usul dan kewenangan lokal skala desa. Pada pasal 8 Permendesa No 1/2015, desa berwenang untuk menetapkan dan menegaskan batas Desa, termasuk melakukan pengembangan tata ruang dan peta sosial desa. Karena itu, urusan tata ruang skala desa seharusnya menjadi prioritas program pembangunan desa.
Apa itu kebijakan tata ruang?
Penataan ruang adalah sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
Dalam kondisi apa konsep ruang dan batas wilayah itu penting?
Penentuan batas wilayah desa dan pembuatan peta desa tidak cukup menjadi persoalan administratif. Peta desa dan batas wilayah berarti bicara tentang ruang hidup dan layanan dasar warga. Untuk itu, melakukan pembacaan bersama menjadi penting, misalnya bicara tentang sejarah batasan-batasan kampung, sumber air bersih, sumber kehidupan, pengelolaan sumber daya, mata pencaharian.
Menjalin kerjasama antar desa
Kondisi sosial dan wilayah perdesaan di Indonesia mempunyai karakter yang khas. Garis imajiner tentang batas wilayah ditandai melalui ruang hidup bersama, seperti sungai, gunung, dan lembah. Seiring dengan perkembangan desa, batas-batas administratif di satu sisi menjadi batasan ruang hidup bagi komunitas masyarakat. Untuk itu, penting bagi desa untuk menjalin kerjasama antar desa. Kerja sama ini untuk menyepakati soal akses terhadap sumber daya hingga pengembangan kawasan antar desa.
Rencana Tata Ruang Desa sampai saat ini belum ada rujukannya di Indonesia, sehingga belum teridentifikasi pada komponen materi teknis rencana tata ruang untuk skala Desa yang dapat melengkapi rencana pembangunan Desa yang memiliki dimensi ruang atau spasial.
“Perlu ajang konsultasi publik, agar kedepannya dapat diarahkan untuk merumuskan komponen materi teknis rencana tata ruang skala Desa, sebagai upaya untuk mewujudkan rencana tata ruang,” kata Yossy Suparyo, Executive Director, Gedhe Foundation.
Dilanjutkannya, jangan sampai perencanaan yang sudah dibuat, menjadi tidak sesuai ketika dilaksanakan. Misalnya, pembangunan cetak sawah, tetapi sudah tidak ada lagi ruang di Desa yang menjadi lahannya.
“Hasil pemetaan bisa menjadi referensi kepada seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang berkompeten, selanjutnya melalui proses partisipatif dibuatlah format Peraturan Desa tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Desa. Pengumpulan data pendukung Draft Rencana Detail Tata Ruang, serta peraturan-peraturan lokal, seperti, Perdes, Perkades, Permakades dan lainnya,” ujarnya singkat.
Sumber:
https://sekolahdesa.or.id/peta-desa-dan-pembangunan-desa/