Wlahar Wetan – Bertempat di kantor Bank Desa Wlahar Wetan, sabtu (24/9) telah berlangsung kegiatan pra persiapan pelaksanaan Forum Group Discussion (FGD) mengenai Bank Kredit Desa yang akan diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Wlahar Wetan, guna mewujudkan posisi Bank Kredit Desa (BKD) yang dimiliki sekarang ini menjadi sumbu utama pergerakan ekonomi masyarakat desa.

Identifikasi Input untuk Basis Sistem Keuangan Bank Desa Wlahar Wetan

Kegiatan FGD ini akan direncanakan terbagi dalam 3 tim kajian yang membahas mengenai aset, tata kelola dan kelembagaan dalam kerangka UU Desa, optimalisasi BKD dalam mekanisme penerapan Standart Operasional Prosedure (SOP) dan Profesionalisme kinerja BKD, serta penerapan ICT dan sistem keuangan berbasis Startup.
Pra persiapan dalam kajian aset, tata kelola dan kelembagaan ini nantinya akan dihadirkan dari berbagai pihak narasumber seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto, Pemkab Banyumas, unsur akademisi dari pakar hukum dan ekonomi Unsoed Purwokerto serta pokja kementrian desa dan para pemerhati desa, juga akan di undang para ketua komisi/Ex Officio yakni Kepala Desa yang memiliki BKD.

Terkait hal tersebut, Koordinator BKD, Heri siswoyo berpendapat, bahwa optimalisasi BKD ini akan membawa peningkatan kekuatan perekonomian desa, karena lembaga BKD senyata-nyata paling dekat dengan warga desa. Nantinya bila Bank Kredit Desa ini bertransformasi dengan diiringi penguatan kelembagaan, sistem dan jaringan kerja maka kemandiriannya akan semakin jelas.

Proses transformasi perlu dilakukan sebagai mapping kondisi referensi dan tingkat kesadaran (awarness) pemilik atau pengurus BKD. Dengan mendapatkan masukan secara perspektif dari FGD ini nantinya akan lebih didapatkan kejelasan bentuk dan pengaturan bagi pemerintah desa untuk melakukan kebijakan secara lebih terarah dan juga lebih maksimal mengakomodir proses transformasi yang akan dilakukan. 

 Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka (1) mendapatkan masukan terkait preferensi bentuk hukum yang ingin dituju oleh BKD sebagai hasil proses transformasi yang dilakukan. (2) mendapatkan informasi yang akurat dan pasti berbagai referensi terkait beberapa isu terkait status kepemilikan dan badan hukum bagi Pemerintah Desa, pengurus dan pekerja BKD. (3) mendapatkan informasi dan pemahaman lanjut para pihak yang terkait dengan BKD atas UU atau produk hukum lain yang berkaitan dengan proses transformasi. Sebagai bahan masukan dalam penyusunan ketentuan dan pokok-pokok pengaturan yang perlu dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kelembagaan, transformasi, merjer dan akuisisi, exit policy atau ketentuan lain yang diperlukan untuk pengaturan BKD.

Pemerintah Desa Wlahar Wetan berharap, FGD tersebut nantinya dapat merekomendasikan berbagai macam model pengelolaan dan pengembangan Bank Kredit Desa (BKD), sesuai nomenklatur lembaga keuangan, juga disesuaikan dengan program-program utama Pemerintah Desa. Penyelenggaraan FGD ini nantinya sangat berarti bagi Bank Kredit Desa Wlahar Wetan, “karena di dalam serangkaian acara ini bisa kita serap masukan serta berdiskusi tentang apa dan bagaimana keinginan pihak-pihak terkait lembaga Bank Kredit Desa yang sesungguhnya untuk kedepannya, harapannya dengan keberadaan Bank Desa akan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat”. “Dengan adanya FGD ini, dapat memperkaya gagasan “pembaruan” yang dapat dikembangkan Bank Desa agar pengelolaannya di desa dapat lebih baik lagi didukung peningkatan struktur pendanaan dan permodalan serta di tahun mendatang bahwa “Bank Desa bisa memperoleh dana hasil penitipan modal Pemerintah Desa, dukungan kebijakan dengan adanya penerbitan penitipan modal ini, maka Bank Desa dapat memperoleh Animo dan Minat Pasar yang sangat besar hingga 1,5 kali”.

Produk dari Bank Desa Wlahar Wetan