Kegiatan Musyawarah Bersama oleh Para Kepala Desa Dalam Perumusan MAD yang Akan Diselenggarakan oleh 25 Desa Pemilik BKD

Kegiatan Musyawarah Bersama oleh Para Kepala Desa Dalam Perumusan MAD yang Akan Diselenggarakan oleh 25 Desa Pemilik BKD

Purwokerto –  25 Desa yang memiliki Badan Kredit Desa (BKD) di Kabupaten Banyumas, telah melaksanakan Musyawarah Antar Desa (MAD) untuk tergabung menjadi lembaga keuangan berbadan hukum.

Dari 25 BKD yang aktif telah melaksanakan tahapan secara terarah dalam pemenuhan ketentuan status lembaganya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto sangat mendukung penuh inisiatif bersama para Kepala Desa guna memperkuat kerjasama antar desa-desa ini untuk bertransformasi sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.03/2016.

Pihak OJK Purwokerto, Bambang S mengharapkan bahwa 25 Desa ini nantinya bisa menjadi pelopor pertama di Indonesia, dalam memenuhi ketentuan BPR dan akan di bimbingan penuh serta ditargetkan rampung di tahun ini.