Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.

Sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur, dan sejahtera.

UUD 1945 pasal 18 menginginkan agar melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa. Meningkatkan ketahanan sosial budaya masayarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional.

Peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur adalah hal yang mutlak, mengingat sarana dan prasarana daerah pedesaan jauh dibandingkan sarana dan prasarana yang telah dimilki daerah perkotaan.

Namun yang tak boleh dilupakan adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui pembangunan non fisik, yang bisa diwujudkan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia yang ada di desa.

Program ini akan mengambil kegiatan berupa peningkatan kualitas sumber daya manusia terkait kesadaran hukum, melalui penyusunan produk hukum yang melibatkan masyarakat desa sekaligus mengangkat kearifan lokal masyarakat desa dalam hal penanganan kenakalan remaja.

Dengan adanya output dari program ini diharapkan masyarakat desa memiliki perangkat hukum untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat.

Di mana perangkat hukum tersebut memberikan perlindungan terhadap masa depan warga terutama anak, dan perangkat hukum tersebut juga melestarikan kearifan lokal yang telah diwariskan leluhur mereka.

(Sumber: PROGRAM IPTEKS BAGI MASYARAKAT MEWUJUDKAN WLAHAR WETAN SEBAGAI DESA RAMAH ANAK MELALUI PERANGKAT HUKUM PROF. DR ANNA ERLIYANA, S.H., M.H Fakultas Hukum Universitas Indonesia Tahun 2017).

Program ipteks bagi masyarakat oleh Universitas Indonesia oleh Fakultas Hukum ini sudah dalam tahapan proses pendampingan, yang sudah terlaksana di hari Kamis, 25 Mei 2017. Dengan kegiatan diskusi 3 kelompok yaitu, diskusi dengan warga, perangkat desa/BPD, dan diskusi langsung dengan kelompok anak.

 

Pengarahan Oleh Pendamping Mengenai Kegiatan FGD Bersama Kelompok Orangtua Anak

Pengarahan Oleh Pendamping Mengenai Kegiatan FGD Bersama Kelompok Orangtua Anak

Pendampingan Fakultas Hukum UI Bersama Kelompok Perempuan Untuk Persiapan FGD

Pendampingan Fakultas Hukum UI Bersama Kelompok Perempuan Untuk Persiapan FGD

FGD Bersama Anak dan Orangtua Anak Didampingi oleh Fasilitator

FGD Bersama Anak dan Orangtua Anak Didampingi oleh Fasilitator

Suasana Diskusi Dengan Kelompok Anak-anak

Suasana Diskusi Dengan Kelompok Anak-anak

Diskusi Keterlibatan Pemdes Wlahar Wetan Dalam Permasalahan dan Penyelesaian Hukum

Diskusi Keterlibatan Pemdes Wlahar Wetan Dalam Permasalahan dan Penyelesaian Hukum

Penggalian Informasi Bersama Tentang Kearifan Lokal Dalam Menangani Permasalahan Masyarakat Terkait Kenakalan Remaja oleh Pemerintah Desa Wlahar Wetan

Penggalian Informasi Bersama Tentang Kearifan Lokal Dalam Menangani Permasalahan Masyarakat Terkait Kenakalan Remaja oleh Pemerintah Desa Wlahar Wetan

Foto Bersama fasilitator UI Fakultas Hukum bersama Perangkat Desa Wlahar Wetan

Foto Bersama fasilitator UI Fakultas Hukum bersama Perangkat Desa Wlahar Wetan

Dari beberapa masalah kemasyarakatan yang terkait hukum yang terjadi di desa Wlahar Wetan, yang memerlukan perhatian khusus adalah meningkatnya masalah kriminalitas yang dilakukan oleh remaja/ anak usia sekolah.

Desa Wlahar Wetan memiliki sarana pendidikan formal berupa PAUD, TK, dan SD sehingga 67% warga usia sekolah 6-20 tahun mengeyam pendidikan formal mereka di desa sendiri(1).

Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia, tingkat kriminalitas dengan pelaku adalah anak usia 6-20 tahun mengalami peningkatan(2). Hal tersebut dialami Desa Wlahar Wetan di mana di tahun 2016 lalu terdapat peningkatan kasus kriminalitas yang melibatkan anak usia sekolah warga Desa Wlahar Wetan.

Warga desa memiliki cara tersendiri dalam menyelesaikan masalah tersebut, di mana cara tersebut merupakan adat istiadat yang diwariskan leluhur desa.

Namun beberapa warga menghendaki agar masalah serupa langsung diproses secara pidana di kepolisian, sehingga menimbulkan polemik di dalam warga sendiri(3). Polemik inilah yang akan diangkat sebagai topik pencarian solusi dalam program pengabdian masyarakat ini.

———————————————————————–

(1)  Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa Wlahar Wetan tahun 2013-2019, halaman 19-20

(2)  Sesuai dikutip dalam artikel di www.kompasiana.com/amp/faifadli/realita-cinta-kenakalan-remaja-dangagal-paham_5795eeb7d7937321159d5bb3 dan www.harianterbit.com/nasional/read/2015/12/31/51902/0/25/Tren-anak-sebagai-pelaku-kekerasan-terus-meningkat

(3)  Sesuai hasil wawancara tim dengan warga dan pemerintah desa, di Desa Wlahar Wetan Banyumas, 12 Februari 2017