Perangkat Desa adalah salah satu organ pemerintah desa, selain Kepala Desa. Sesuai rumusan Pasal 1 angka 3 UU Desa, kedudukan Perangkat Desa adalah ‘pembantu’ bagi Kepala Desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kedudukan ‘pembantu’ juga dilekatkan kepada Wakil Presiden dan menteri-menteri.
Perangkat Desa diatur dalam Pasal 48-53 UU Desa. Secara ringkas, pasal-pasal ini mengatur tentang kedudukan dan tugas Perangkat Desa; pengangkatan dan pemberhentian; penghasilan; serta larangan-larangan dalam menjalankan tugasnya.
Berikut sekilas profil Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai kedudukan pada struktur organisasi Pemerintah Desa Wlahar Wetan, sebagai berikut:

Kades Wlahar Wetan 2019-2025
Kepala Desa
adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Musabiyanto
Sekretaris Desa
Lahir di Banyumas, 7 Januari 1979, alumnus SMAN Banyumas, tahun 2002 Lulus Univ. Negeri Yogyakarta

Agus Sulistiyono
Kasi Pemerintahan

Nurul Ngajijah
Kasi Kesejahteraan
Lahir di banyumas , 1 Juli 1996, pendidikan terakhir D3 Univ. Jenderal Soedirman Fak. Ekonomi Jurusan Admnistrasi Keuangan Angkatan 2014.

Daryo
Kasi Pelayanan
Lahir di Banyumas, 17 Agustus 1970, Lulus belajar di SMKN 1 Banyumas

Warliyah
Kaur Keuangan

Iksan
Kaur Perencanaan

Solekhan
Kaur Tata Usaha dan Umum
Lahir di Banyumas, 7 Agustus 1972, pendidikan terakhir SLTP

Sobirin
Kepala Dusun 1
Lahir di Banyumas, 6 September 1968, pendidikan terakhir SLTA

Triyono Emansipasi Praja
Kepala Dusun 2
Lahir di Banyumas, 14 Juli 1988, pendidikan terakhir SLTA