Visi

Pemerintah Desa Wlahar Wetan 2020-2025


MEWUJUDKAN DESA WLAHAR WETAN YANG MAJU MENUJU MASYARAKAT YANG SEJAHTERA, BERBUDAYA DAN BERAKHLAK MULIA “

Visi tersebut mengandung makna sebagai berikut:

  1. Desa Wlahar Wetan yang maju didasarkan pada pemikiran bahwa pembangunan yang akan dilaksanakan bertujuan untuk mewujudkan suatu kondisi yang lebih baik, secara harfiah maju berarti berjalan (bergerak) ke depan atau menjadi lebih baik, atau berkembang. Maju dimaknai sebagai sebuah harapan kondisi Desa Wlahar Wetan yang tumbuh dan berkembang dengan pesat, dengan keunggulan tertentu yang membedakan dengan desa lainnya, terutama dicirikan oleh semakin meningkatnya kualitas manusia, meningkatnya kualitas pelayanan publik, meningkatnya daya beli masyarakat, serta meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat yang tercermin dari meningkatnya pemenuhan kebutuhan perumahan secara layak, meningkatnya akses masyarakat terhadap sanitasi, tersedianya infrastruktur secara memadai, lestarinya sumber daya alam, dan terpeliharanya fungsi lingkungan hidup.
  2. Menuju Masyarakat yang sejahtera, yaitu bahwa tujuan akhir dari pembangunan yang dilaksanakan adalah mewujudkan masyarakat Desa Wlahar Wetan yang sejahtera. Sejahtera yang dimaksud disamping terpenuhinya kebutuhan yang bersifat fisiologis dan materiil, juga mencakup kebutuhan yang bersifat batiniah seperti ketentraman, rasa aman, kebersamaan dan cinta kasih, serta harga diri (mampu, mandiri, kompeten, reputasi, prestise, dan apresiasi) dan kebutuhan untuk aktualisasi diri.
  3. Masyarakat yang berbudaya, yaitu bahwa dapat terealisasinya fungsi kebudayaan dalam masyarakat, yaitu sebagai pedoman sikap berinteraksi dengan sesama sekaligus sebagai wadah yang menampung perasaan dan kreatifitas anggota masyarakat itu sendiri, dengan adanya kebudayaan dalam suatu masyarakat, maka akan tercipta masyarakat yang teratur sekaligus memiliki nilai dan ciri khas tersendiri yang lebih baik.
  4. Berakhlak mulia, adalah bahwa masyarakat sejahtera yang ingin diwujudkan harus diimbangi dengan kualitas moral spiritual masyarakat yang tinggi. Kemajuan yang ingin dicapai tidak hanya dalam dimensi mental spiritual dan kultural, agar terwujud kehidupan masyarakat yang sejahtera lahir dan batin.

Misi

Selain Penyusunan Visi juga telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh Desa agar tercapainya visi desa tersebut. Visi berada di atas Misi. Pernyataan Visi kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat di operasionalkan/dikerjakan.

Misi Desa Wlahar Wetan adalah :

  1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang baik
    Membangun struktur ekonomi desa yang tangguh dan berdaya saing
  2. Membuka akses ekonomi desa untuk peningkatan kesejahteraan yang berkeadilan
  3. Peningkatan kualitas infrastruktur, sarana dan prasarana desa
  4. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa
    Membangun kolaborasi strategis berbasis potensi dengan pemerintah, dunia usaha, akademisi dan desa-desa lainnya
  5. Membangun kualitas sumber daya manusia yang cerdas dan berintegrita

ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA

Kebijakan pembangunan merupakan pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan Desa Wlahar Wetan Kecamatan Kalibagor Desa Wlahar Wetan selama periode Tahun 2020 – 2025.

Misi pertama : Mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang baik Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) maka arah pembangunannya meliputi antara lain :

  1. peningkatan kemampuan sumber daya, kompetensi, profesionalisme aparatur pemerintah desa;
  2. optimalisasi administrasi, pelayanan dan penyelenggaraan kegiatan pemerintah desa;
  3. pengadaan/peningkatan sarana dan prasarana pendukung pelayanan masyarakat.
  4. akuntabilitas (accountability) yang di artikan sebagai kewajiban untuk mempertanggung jawabkan kinerjanya;
  5. keterbukaan dan transparansi (openness and transparency) dalam arti masyarakat tidak hanya dapat mengakses suatu kebijakan tetapi juga ikut berperan dalam proses perumusannya;
  6. peningkatan partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan pemerintahan umum dan pembangunan.

Misi kedua : Membangun struktur ekonomi desa yang tangguh dan berdaya saing. Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain adalah membangun dan mengembangkan potensi desa yang ada di Desa Wlahar Wetan, yaitu sektor pertanian, peternakan, pariwisata dan jasa.

Misi ketiga : Membuka akses ekonomi desa untuk peningkatan kesejahteraan yang berkeadilan. Arah dan kebijakan pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain :

  1. Pengembangan Produk Unggulan Desa, diantaranya membuat kluster ekonomi desa supaya desa fokus mengembangkan produk unggulannya
  2. Membangun dan mengembangkan sumber air untuk irigasi pertanian, pelestarian dan pengembangan embung desa, embung dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas lahan pertanian dan dapat difungsikan sebagai destinasi wisata.
  3. Mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama, yang diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat dengan mengedepankan potensi unggulan desa, dan;
  4. Membangun Sarana Olahraga Desa, diharapkan dapat menciptakan keramaian dan mendorong aktivitas ekonomi, sarana olah raga desa akan menjadi ruang publik yang menciptakan keramaian. Generasi muda pun dapat menyalurkan aktivitas positif agar terhindar dari narkoba, tawuran, dan radikalisme. Sejumlah kegiatan yang dapat dilakukan dengan adanya Sarana Olah Raga Desa yakni Liga Desa (sepakbola), Festival Desa, , maupun kegiatan positif yang lainnya

Misi keempat: Peningkatan kualitas infrastruktur, sarana dan prasarana desa
Arah kebijakan pembangunan yang akan dilakukan untuk mencapai misi ini antara lain :

  1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana Desa, yaitu : Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi, Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan, sarana dan prasarana energi, Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
  2. Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar , yaitu : Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan, Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan
  3. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana usaha ekonomi Desa, yaitu : Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana produksi dan pengolahan hasil usaha pertanian dan/atau perikanan untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian berskala produktif yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jasa serta usaha industri kecil dan/atau industri rumahan yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Teknologi Tepat Guna (TTG) untuk kemajuan ekonomi yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
  4. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup
  5. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk penanggulangan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya.

Misi kelima : Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pemberdayaan masyarakat Desa bertujuan memampukan Desa dalam melakukan aksi bersama sebagai suatu kesatuan tata kelola Pemerintahan Desa, kesatuan tata kelola lembaga kemasyarakatan Desa, serta kesatuan tata ekonomi dan lingkungan.
Arah Kegiatan yang akan dilaksanakan adalah meliputi :

  1. Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan
  2. Pengelolaan sarana prasarana Desa berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia, pengelolaan lingkungan perumahan Desapengelolaan transportasi Desapengembangan energi terbarukan pengelolaan informasi dan komunikasi
  3. Pengelolaan usaha ekonomi produktif serta pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi pengelolaan produksi dan hasil produksi usaha pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan pengelolaan usaha jasa dan industri kecil yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan pendirian dan pengembangan BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama pengembangan usaha BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan pembentukan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat pemanfaatan Teknologi Tepat Guna untuk kemajuan ekonomi yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan pengelolaan pemasaran hasil produksi usaha BUMDesa, dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
  4. Penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana serta kejadian luar biasa lainnya
  5. Pelestarian lingkungan hidup
  6. Pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial
  7. kegiatan lainnya yang sesuai kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

Misi keenam : Membangun kolaborasi strategis berbasis potensi dengan pemerintah, dunia usaha, akademisi dan desa-desa lainnya
Arah kebijakan pembangunan yang akan ditempuh diantaranya adalah :

  1. Melaksanakan Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Melaksanakan kerjasama dengan kalangan akademisi, lembaga maupun dengan kalangan dunia usaha guna peningkatan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat diluar anggaran desa;
  3. Melaksanakan kerjasama antar desa guna pengembangan usaha bersama untuk mencapai nilai ekonomis yang berdaya saing, pelayanan, pembangunan, keamanan dan ketertiban serta pemberdayaan masyarakat untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa

Misi ketujuh :

Membangun kualitas sumber daya manusia yang cerdas dan berintegritas.
Cerdas dimaksud adalah memiliki kemampuan dalam merespons perkembangan teknologi, utamanya informasi dan komunikasi, Cepat mengetahui dan menyadari gejala yang timbul, serta segera mampu mengambil tindakan yang tepat terhadap kian cepat dan derasnya arus informasi dari segala penjuru dunia, Langkah cepat agar tidak jauh terseok di belakang kemajuan, tindakan tepat untuk mencegah terseret kepada perilaku yang tidak sesuai dengan budaya bangsa.
SDM berkualitas berarti memiliki keunggulan tersendiri sebut saja skill (keahlian), berkualitas diantaranya memiliki disiplin tinggi, ulet, tekun, kreatif dan inovatif.
Berintegritas berarti memiliki karakter kuat, teguh mempertahankan prinsip, memiliki pribadi yang jujur, taat asas, norma baik sosial maupun agama dan etika menjadi dasar yang melekat pada diri sendiri sebagai nilai-nilai moral.
Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain :

  1. Mengadakan kegiatan Peningkatan Kapasitas bagi generasi muda dan masyarakat;
  2. Memperkuat jati diri dan karakter bangsa melalui pendidikan yang bertujuan membentuk manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mematuhi aturan hukum, memelihara kerukunan internal dan antar umat beragama, melaksanakan interaksi antar budaya;
  3. Mengembangkan modal sosial, menerapkan nilai-nilai luhur budaya daerah, dan memiliki kebanggaan sebagai bangsa Indonesia dalam rangka memantapkan landasan spiritual, moral dan etika pembangunan desa serta daerah;
  4. Melaksanakan pembinaan kehidupan kemasyarakatan dengan pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan kehidupan sosial budaya seperti bidang pemuda dan adat istiadat.

Termuat di: Peraturan Desa Wlahar Wetan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Desa Wlahar Wetan Tahun 2020-2025