Berawal dari RPJMDesa Wlahar Wetan yang awalnya mengacu sebelum UU Desa No. 6 Tahun 2014, telah dibuat sebagai konsekuensi Kepala Desa dalam penjabaran MISI, VISI dan STRATEGI dalam periode 2013-2019 dan telah di review kembali karena telah disyahkan UU Desa dengan ketetapan periode jangka 6 Tahun.